Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia atau yang disebut LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas kuat untuk meneliti, mengkaji, menganalisis dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan turunannya, obat-obatan dan produk kosmetika apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan dan dari sisi pengajaran agama Islam yakni halal atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim khususnya di wilayah Indonesia, selain itu memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada layanan masyarakat. ( Wikipedia )
Cara Cek Produk dan Sertifikasi Halal MUI melalui Situs LPPOM MUI :
1.Kunjungi Situs LPPOM MUI di http://www.halalmui.org
2.Pilih kategori pengecekan berdasarkan Nama Produk atau Nama Produsen atau Nomor Sertifikat pada Menu Cek Product Halal
3.Tulis Nama Produk atau Nama Produsen atau Nomor Sertifikat, lalu klik Cari
*Sebagai contoh, Saya memilih untuk mengecek kehalalan produk Kopiko 78°C Mocharetta
4.Produk yang Tersertifikasi Halal MUI ditandai dengan munculnya Produk itu di pencarian
Cara Cek Produk dan Sertifikasi Halal MUI, Cara Cek Halal MUI, Cek Kehalalan Produk, Cek Sertifikasi Halal MUI, Cek Halal Haram Produk melalui MUI, Cara Mengetahui Kehalalan Produk.